Korupsi pada Dana Dukungan Pendidikan
Aktivis anti-apartheid dan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela pernah mengatakan bahwa pendidikan adalah senjata ampuh untuk mengubah dunia. Pernyataan ini bertolak belakang dengan situasi di Indonesia. Pendidikan digunakan sebagai alat untuk melemahkan anggaran yang seharusnya membuat masyarakat menjadi lebih pintar.
Salah satu faktanya adalah masih maraknya pengalihan anggaran di sektor pendidikan. Serangan korupsi terbaru menyasar dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diluncurkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada tahun 2017. Pada Desember 2022, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya mengungkap dugaan korupsi Dana PIP Tasikmalaya yang mengakibatkan kerugian bagi siswa di sekitar 300 sekolah.
PIP merupakan program prioritas Presiden Joko Widodo yang bertujuan membantu siswa dari kelompok rentan menerima bantuan tunai untuk menutupi https://www.jawalogger.com/ biaya pendidikan pribadi seperti transportasi dan perlengkapan sekolah. PIP diharapkan dapat menurunkan angka putus sekolah di Indonesia. Namun kenyataannya tidak demikian.
Melihat data Badan Pusat Statistik dari tahun 2020, saat pandemi virus corona baru terjadi, hingga tahun 2022, terlihat angka putus sekolah pada tingkat SD, SMP, dan SMA terus meningkat. Korupsi dana bantuan pendidikan ditengarai menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka putus sekolah.
Anggaran besar, penggelapan besar-besaran
Besaran bantuan, khususnya PIP, sangat besar. Pada tahun 2022, pemerintah berencana mengalokasikan dana senilai Rp 9,6 triliun atau sekitar 12% dari total anggaran yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dana PIP mencakup 17,9 juta siswa di semua jenjang pendidikan.
Berdasarkan Program Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia Cerdas berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Nomor 2 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nomor. 3 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan, besaran bantuan akan ditentukan sesuai dengan tingkat pendidikan yang disesuaikan. Tergantung pada tingkat pendidikannya, siswa berhak menerima bantuan mulai dari sekitar Rp 225.000 hingga Rp 1 juta.
Berdasarkan aturan di atas, mekanisme penyaluran bantuan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing siswa. Sayangnya, masih ada celah yang bisa dimanfaatkan banyak pihak untuk menyalahgunakan anggaran, terutama di masa pandemi. Berdasarkan data yang dihimpun Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam laporannya tahun 2022, setidaknya terdapat 35 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan PIP di seluruh tingkatan di Indonesia.
Dari segi sasaran, pengalihan dana PIP paling banyak terjadi di SD (49%), SMP (31%), SMK (11%), dan SMA (9%). Selain itu, pelaku yang paling sering dilaporkan adalah kepala sekolah dan guru. Kedua pejabat ini menyalahgunakan dana bantuan PIP melalui pemotongan anggaran atau penggelapan.
